Kemudian, masih kata Danny, tersangka AR langsung mendorong tubuh korban menggunakan linggis.
Kemudian tersangka AK mengalahkan tubuh korban menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.
Tersangka H lalu membacok korban beberapa kali menggunakan parang yang mengenai tangan kiri, dahi, dan kaki korban.
Korban sempat berlari masuk ke sungai untuk menyelamatkan diri.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek, patah bagian tangan kiri, luka di bagian paha, dan luka di bagian kaki kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ketika menuju ke Puskesmas," ungkapnya.
"Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 KUHP Pidana penjara 15 Tahun dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pengakuan AK dan AR dirinya melakukan itu, karena menolongi orang tuanya yang telah terluka.
"Aku bawa linggis," singkat AR.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Masalah Saluran Air Tersendat, Sudirman Tewas Dikeroyok M dan Tiga Anaknya di Banyuasin"