TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah, tersandung kasus perselingkuhan.
Kasus perselingkuhan tersebut saat ini tengah diselidiki pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno, menyampaikan sudah memproses yang bersangkutan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.
"Ini sedang kami proses bersama Inspektorat Kabupaten Kudus," jelas dia, Jumat (23/7/2020).
Dia menjelaskan, enggan merinci terkait siapa oknum tersebut karena masih dalam proses.
Baca: Potensi Mobilisasi ASN Dalam Pilkada Harus Jadi Perhatian Khusus
Baca: Saksikan Foto Hasil Jepretan ASN, Mensos: Tak Kalah dengan Fotografer Profesional
Namun dipastikan oknum ASN yang selingkuh dari pasangannya bukanlah pria melainkan wanita.
Menurutnya kasus itu bukanlah kasus perselingkuhan biasa karena dinilai lebih parah dari poliandri.
"Kalau poliandri masih mending, ini lebih parah lagi."
"Lucu pokoknya kalau saya ceritakan semua," jelas dia.
Dia berharap, ketika proses kepada yang bersangkutan selesai maka pihaknya akan menyiapkan sanksi.
"Ini sudah kami panggil, tapi sekarang masih proses," jelasnya.
Adapun sanksi yang diberikan tergantung bobot pelanggarannya dapat berupa penurunan pangkat, hingga pencopotan jabatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Oknum ASN Kudus Terlibat Perselingkuhan Tak Biasa, Kepala BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Parah"
Kejadian Serupa