TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur secara resmi menyatakan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida setelah dinilai melanggar sumpah jabatan.
Pemakzulan terhadap Bupati Jember diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Rabu (22/7/2020).
Bahkan, 44 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
Faida dianggap telah melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.
Baca: Bupati Jember Faida Buka Suara soal Pemakzulan Dirinya oleh DPRD, Sebut Ada yang Tak Dipenuhi
Baca: Bupati Jember, Faida yang Dimakzulkan DPRD, Punya Total Harta Kekayaan Capai Rp 15 Miliar
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri tidak mau berkomentar panjang terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan oleh para legislator di DPRD Jember.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menuturkan, akan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dari situ harus ke MA dulu," ucap Khofifah.
Baca: Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD: Lakukan Pelanggaran Serius, Ribuan Masyarakat Merasa Dirugikan
Baca: Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa ada mekanisme dan jalur tertentu dalam pemakzulan terhadap seorang bupati.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menunggu keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Nanti kita tunggu bagaimana hasil dari putusan MA," jelas Khofifah.
Keberadaan Bupati Jember Faida Tidak Diinginkan DPRD
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, secara administrasi, DPRD tidak bisa memberhentikan bupati.
Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar
Baca: Profil Bupati Jember, Faida, yang Dimakzulkan DPRD, Dokter yang Terjun ke Dunia Politik
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/7/2020).