Pemecatan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Atas dasar itu, DPRD akan mengkaji putusan rapat paripurna, sebelum secara resmi mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
Itqon Syauqi menuturkan, partai pengusung Bupati Faida juga turut memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember tersebut.
"Rekomendasinya yang terpenting adalah, kalau melihat tadi yang diusulkan oleh para pengusung ini pemakzulan," kata Muhammad Itqon Syauqi.
Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan DPRD, Usulannya Siap Dibawa ke Mahkamah Agung
Baca: Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadiri Sidang Paripurna
Lebih lanjut, Itqon menyatakan bahwa DPRD telah resmi memakzulkan Bupati Jember Faida.
Menurutnya, DPRD hanya bisa memakzulkan bupati secara politik.
"Artinya DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati," tutur Itqon Syauqi.
Itqon juga menegaskan, DPRD Jember tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
"Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat," paparnya.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho
Baca: Seorang Wanita jadi Pemicu Anggota DPRD Sumut Hajar 2 Polisi, Provokasi agar Pelaku Bawa Teman
Alasan DPRD Makzulkan Bupati Jember Faida
Dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Keputusan tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Lantas apa yang mendasari keputusan DPRD Jember tersebut?
Pada sidang paripurna itu, Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim mengatakan bahwa Bupati Faida dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.
"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim, dikutip dari Kompas.com.