"Pelaku merasa diolok-olok oleh adik akhirnya menjadi emosi dan timbul dendam," kata Ketut Suartika, Sabtu (25/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga sempat kabur dari lokasi kejadian setelah melihat sang adik tersungkur.
Saat itu, polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IPSM.
Baca: Ayah Kandung Tega Aniaya Putrinya Hanya karena Masalah Jemuran, Seret Korban Hingga 7 Meter
Baca: Ayah yang Aniaya Putrinya di Duren Sawit Juga Mengeksploitasi dan Menelantarkan Korban
Adapun IPSM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang.
Serta Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunBali.com/Saiful Rohim) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)