News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli 5 Unit HP Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang palsu

TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH - Muhammad Ali (24) dan Alif (32) harus berurusan dengan polisi usai aksinya membeli 5 unit handphone (HP) dengan uang palsu.

Keduanya ditangkap usai korbannya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Laporan itu didaftarkan dalam laporan polisi nomor : LP/K/225/VII/2020/Res pada Jumat, 24 Juli 2020.

Adapun peristiwa itu terjadi di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jalan Tan Malaka, Parik muko Aia, Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh.

Kejadian bermula saat Ali dan Alif menyambangi toko ponsel tersebut pada Jumat (24/7/2020) siang.

Kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat berangkat dari Kota Solok ke Payakumbuh.

Baca: Sindikat Pengedar Uang Palsu Beraksi di Payakumbuh, Lelaki Bengkulu dan Sumsel Diringkus

Setibanya di lokasi, ia membeli 5 unit handphone seharga Rp 17 juta. Untuk mengelabui pedagang, ia mencampurkan pembayaran Rp 3 juta dengan uang asli dan Rp 14 juta adalah uang palsu.

"5 Unit HP tersebut dibeli seharga Rp 17 juta. Dimana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu yaitu Rp 3 juta uang asli dan Rp 14 juta uang palsu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Ia mengatakan pelaku menutupi uang palsu itu dengan meletakkan uang asli pada bagian atas. Sedangkan uang palsu berada di tumpukan bawah.

"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang," terangnya.

Usai insiden itu, pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (26/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Tim berhasil mengamankan pelaku Ali di Kantor Koperasi Ramora, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumbar.

"Dari M Ali berhasil disita barang bukti berupa 1 unit HP OPPO Reno 3, 1 unit HP IPhone 7 Plus, 65 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan 10 ribu," ungkapnya.

Sementara tersangka Alif, ditangkap di Koperasi Karya Sampurna, Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.

"Dari tersangka Alif disita barang berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit HP Samsung type GTE1772, 1 rim kertas HVS warna merah, 1 rim kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 1 buah pisau cutter merk kenko warna merah," paparnya.

Kepada kepolisian, Alif mengaku mencetak uang palsu dengan hanya bermodalkan mesin printer.

Selanjutnya, uang tersebut nantinya dipotong sesuai dengan ukuran aslinya.

"Alif mengaku membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang asli menggunkan satu unit printer merk EPSON dengan mnggunakan kertas jenis cover paper warna putih selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini