TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SE (24) diperkosa oleh majikannya di Malaysia hingga hamil dan melahirkan.
SE adalah wanita asal Kabupaten Tulang Bawang yang akhirnya memutuskan untuk membuang bayi malang tersebut pada Minggu (26/7/2020).
Ia membuang bayi dari atas jembatan dibantu oleh suaminya SB (37) sepulang dari rumah sakit setelah melahirkan.
SE dipulangkan ke Indonesia oleh agensinya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat dipulangkan, SE dalam kondisi hamil tua.
Tiga hari kemudian tepatnya pada 22 Juli 2020, SE dibawa suaminya, SB ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk melahirkan.
Baca: Dibawa saat Kerja, Bayi 11 Bulan di Bali Tewas Terlindas Mobil Majikan: Cek Kolong Tak Ada Siapapun
Baca: Kecewa Pernikahan dengan Gadis 12 Tahun Hanya untuk Tutupi Aib, Tunanetra Ini Malah Jadi Tersangka
Setelah menjalani perawatan pasca melahirkan, SE dan SB pulang menuju ke arah Manggala.
Namun saat melintas di atas jembatan, atas kesepakatan dengan istrinya, SB melempar bayi laki-laki yang masih merah tersebut dari atas jembatan ke arah sungai.
Bayi tersebut kemudian tewas dan mayatnya ditemukan di aliran suangi yang melewati dusun Cakat, Kampung Manggala oleh nelayan sekitar.
Saat ditemukan, posisi bayi berada di sekitar 200 meter dari jembatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan SB dan SE orangtua bayi malang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan pembuangan tersebut dilatarbelakang rasa malu karena hamil setelah diperkosa oleh majikannya.
“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Karena malu, mereka kemudian sepakat untuk membuang bayi tersebut ke Sungai Tulang Bawang.
“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy.
Pasangan suami istri tersebut ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melahirkan Setelah Diperkosa Majikan, Ibu Buang Bayi dari Atas Jembatan Sepulang dari Rumah Sakit"