News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri di Tulangbawang Berbagi Peran Jalankan Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro menginterogasi pelaku prostitusi online dan perdagangan orang di Mapolres Tuba, Rabu (29/08/2020). BREAKING NEWS Polres Tuba Ungkap Kasus Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur.

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung ternyata diotaki pasangan suami istri, SF (24) dan SU (27).

Keduanya dibekuk petugas Satreskrim Polres Tulangbawang, Minggu (19/7/2020) di rumah kontrakan mereka di wilayah Banjar Agung.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, dalam praktik prostitusi online terhadap anak di bawah umur ini keduanya saling berbagi peran.

Baca: Ramai Artis VS Terlibat Prostitusi Online, Vicky Shu Langsung Kena Interogasi sang Ibu

"SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakanya. Sedangkan SF merupakan mami atau mucikari," ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

Pasangan suami istri ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Baca: Kasus Dugaan Prostitusi Online di Lampung: Polisi Sebut VS Pemain Sinetron & Inisial Pemesan

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Diketahui Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap empat orang sebagai terduga pelakunya.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial SF (24), SU (27), NH (19) dan HB (27).

Keempatnya ditangkap di kontrakan milik tersangka SF dan SU di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Baca: Polres Tulangbawang Tangkap 4 Pelaku Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur

Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bila di kontrakan milik SF dan SU kerap terjadi transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," Kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Atas informasi tersebut, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang di kontrakan milik SF dan SU.

"Keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pasangan Suami Istri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang Dari Atas Jembatan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan ponsel warna biru.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tulangbawang, SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/7/2020).

SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.

Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.

Baca: Bocah 5 Tahun di Tulangbawang Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Saat Sedang Bermain

Korbannya ada tiga orang, masing-masing berinsial M, L, dan F, yang semuanya masih di bawah umur.

Jajakan Rp 500 Ribu

SF (24) mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.

Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu untuk satu kali main.

"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," kata SF.

Penulis: Endra Zulkarnain

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul SF dan SU Ternyata Pasutri, Saling Bagi Peran Dalam Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Tuba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini