TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA -- Seorang Muncikari di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tega menjual tiga gadis di bawah umur ke pria hidung belang.
Modusnya, SF (24) menawarkan mereka secara online melalui media sosial Facebook.
Dalam gelar perkara di Mapolres Tuba, Rabu (29/7/2020), wanita muncikari mengakui semua perbuatannya itu.
"(menjajakan) Lewat Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF.
Muncikari ini merupakan warga Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Ungkap Tarif VS yang Tak Jauh Beda dengan Oknum Artis Lain
Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamatan Gunung Agung, Tubaba.
Korbannya ada tiga orang, insial M, L, dan F, yang kesemuanya masih di bawah umur.
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu, sekali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," terang SF saat diinterogasi saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Amankan 4 Pelaku
Baca: Soal Tarif Kencan Artis VS yang Diduga Terlibat Prostitusi di Lampung, Polisi: Kira-kira Ya Segitu
Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.