TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Pasangan bakal calon Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa telah mendapatkan penantang dalam Pilkada 2020 Kota Solo.
Mereka yakni Bagyo Wahyono yang berpasangan dengan FX Supardjo (Bajo).
Baca: Gibran Diprediksi Lawan Kotak Kosong, Zulhas: Konsekuensi dari Demokrasi
Keduanya mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen.
Saat diwawancara, keduanya mengaku siap mengalahkan Gibran Rakabuming - Teguh Prakosa.
Dan jika menang, keduanya berjanji tidak akan mengambil gaji mereka sebagai wali kota dan wakil wali kota.
Penanggung Jawab Tim Pemenanganan Bajo, Budi Yuwono menyampaikan, jika terpilih menjadi kepala daerah, pasangan Bajo tidak akan mengambil gaji selama masa jabatannya.
"Itu niat dari awal. Nanti diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (29/7/2020).
"Semisal masyarakat kecil yang butuh modal usaha," ucapnya.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tahapan verifikasi faktual (verfak) suara syarat perbaikan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo pada Minggu (26/7/2020).
Pihaknya menyerahkan suara syarat dukungan perbaikan sejumlah 21.063 suara, untuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi oleh pihak KPU Kota Solo.
"Fokusnya sekarang ke situ dulu. Para pendukung yang mau diverfak dihadirkan ke kelurahan dan PPS masing-masing. Mikirnya bertahap," ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menambahkan, dari sebanyak 21.063 suara syarat dukungan perbaikan yang diserahkan tim Bajo, ada 19.551 suara yang dinyatakan lengkap.
"Yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk diverifikasi administrasi," imbuhnya.
Dalam tahapan verfak sebelumnya terhadap 35.142 suara syarat dukungan jalur perseorangan, sejumlah 28.629 suara memenuhi syarat (MS) dukungan.
Sedangkan sejumlah 6.513 suara tidak memenuhi syarat dukungan (TMS).
Untuk dapat melenggang dalam kontestasi Pilwalkot Kota Solo 2020, setidaknya pihak Bajo harus menyerahkan dua kali kekurangan suara dari jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan.
Baca: Calon Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020, Pasangan Independen Bajo Penuhi Syarat KPU terkait Dukungan
Sesuai ketentuan, jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 35. 870.
Sehingga pihak Bajo harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU sejumlah 14.482 suara. (Agus Iswadi).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Ini Janji Pasangan Bajo Jika Mampu Kalahkan Gibran dan Terpilih Jadi Wakil-Walikota Solo