TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua orang muncikari menjual penyanyi dangdut VS (Vernita Syabilla) ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 30 juta sekali kencan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan dari uang tersebut, kedua muncikari kebagian sepertiganya.
Mereka kebagian jatah Rp 10 juta dan setelah dibagi dua, masing-masing memperoleh Rp 5 juta.
Kedua muncikari yang sudah menjadi tersangka tersebut yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menuturkan, dari hasil penyelidikan, kedua muncikari memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan Vernita Syabilla.
Baca: Artis VS Didatangi Kuasa Hukum, Begini Kondisinya Usai Diperiksa atas Kasus Dugaan Prostitusi
"Dimana muncikari dapat Rp 10 juta, dan masing-masing dapat Rp 5 juta," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Sebelum Vernita Syabilla menemui pemesan, terus Pandra, kedua muncikari itu tiba terlebih dahulu di hotel.
"Muncikari menawarkan jasa prostitusi ini melalui handphone, dan penikmat jasa wajib mentransfer uang muka dan juga menyiapkan akomodasi serta penginapan sesuai dengan kesepakatan," bebernya.
Baca: Kasus Prostitusi Online Artis VS: Sama dengan Hana Hanifah, Izin ke Manajer untuk Pemotretan
Pandra menegaskan, ungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim khusus PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
2 Muncikari Tersangka
Polresta Bandar Lampung menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vernita Syabilla.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.
Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS
Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.
Didampingi Kuasa Hukum
Nasib artis FTV sekaligus pedangdut Vernita Syabilla ditentukan hari ini.
Polresta Bandar Lampung berencana menggelar konferensi pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla, Kamis (30/7/2020).
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Teguh Margono selaku kuasa hukum Vernita Syabilla sudah tiba di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis sekira pukul 09.30 WIB.
Teguh mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir Vernita Syabilla.
"Kami ke sini untuk melihat kondisi terakhir VS dan akan kami dampingi sampai tuntas," ujarnya.
Menurut Teguh, saat berkomunikasi terakhir, Vernita Syabilla dalam kondisi baik.
Meski demikian, ia ingin memastikan kembali kondisi kliennya.
"Dan dia berpesan kepada mamanya jika dia dalam kondisi sehat. Setelah ini akan saya sampaikan (kondisinya)," tandasnya.
Tarif Rp 30 Juta
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan Vernita Syabilla di sebuah hotel bintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Vernita Syabilla diamankan bersama dua orang terduga muncikari berinisial MAZ dan MM serta pengusaha berinisial S.
Artis Vernita Syabilla (VS) ternyata menawarkan jasa kencan kepada sejumlah rekanan terduga muncikari, MAZ dan MM, yang hendak menggunakan jasanya.
Tarif kencan Vernita diduga sebesar Rp 30 juta semalam.
Artis yang pernah terlibat skandal dengan vokalis band Five Minute itu digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung dari sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Ia ditangkap bersama dua orang terduga muncikari prostitusi online.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan uang total Rp 30 juta, alat kontrasepsi, dan bukti chat menjajakan diri.
"Ada bukti transfer Rp 15 juta dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain, kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi serta empat unit ponsel. Bahkan ada bukti chat di handphone-nya, dimana VS ini menawarkan jasa kencan kepada rekanan MAZ dan MM," beber Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, Rabu (29/7/2020).
Kapolresta meneruskan, saat pemeriksaan, VS mengaku baru pertama kali ini terlibat transaksi dengan MAZ dan MM.
Namun mereka sudah saling kenal sebelumnya.
Modus yang dilakukan oleh terduga muncikari ini adalah menawarkan kepada klien melalui aplikasi chatting online.
Setelah terjadi tawar-menawar melalui perantara mucikari, klien mentransfer setengah dari tarif yang telah disepakati.
"Rp 15 juta ditransfer, sisanya Rp 15 juta lagi dibayar saat bertemu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Dipesan Pengusaha
Yan Budi meneruskan, Vernita, MAZ, dan MM merupakan warga luar Lampung.
Mereka datang dari Jakarta ke Bandar Lampung melalui jalur udara pada Selasa siang.
Dari bandara, ketiganya langsung menuju salah satu hotel berbintang yang telah dipesan oleh pria berinisial S.
Mereka menuju hotel menggunakan taksi online.
S merupakan pengguna jasa Vernita.
Warga Lampung ini ternyata juga ikut diamankan bersama VS, MAZ, dan MM pada Selasa malam.
Namun S diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Sementara Vernita, MAZ dan MM sampai pukul 21.09 WIB masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami keterangan dari ketiganya selama 1x24 jam.
Namun, ia tak menampik Vernita, MAZ, dan MM ditangkap karena terlibat kasus prostitusi online.
"Dugaan mengarah ke situ (prostitusi online). Lebih jelasnya setelah diperiksa penyidik," kata dia.
Kasat juga sempat mengungkapkan terkait tarif Vernita.
Menurutnya, tarif kencan VS hampir menyamai artis-artis lain.
Sebelum VS, artis FTV Hana Hanifa ditangkap Polrestabes Medan dengan dugaan yang sama.
Hana disebut menerima uang Rp 20 juta dari seorang pengusaha Medan.
Uang yang ditransfer ke Hana disebut sebagai tarif untuk sekali kencan.
"Kira-kira ya segitu (tarif kencan VS)," kata Kompol Rezky.
Pantauan Tribunlampung.co.id di mapolresta, Vernita sempat keluar dari ruang penyidik menuju ruang lainnya mengunakan baju warna cokelat berbalut jaket hoodie warna abu-abu.
Ia terlihat terus menunduk seraya dikawal ketat polisi.
Saat disapa awak media, Vernita tidak mengeluarkan satu kata pun.
Dia hanya diam seraya berlalu.
Meski begitu, bintang FTV ini ternyata sempat menulis status di Instagram-nya.
Ia sempat memposting di Insta Story miliknya bahwa siap menerima semua konsekuensi yang sedang menyangkut dirinya.
Postingan itu dibuatnya beberapa menit setelah pindah ruang penyidikan.
"Silakan hujat dengan apa yang kalian pikirkan, toh nanti ada berita sesungguhnya yang menjelaskan," tulis Vernita dalam Insta Story yang diunggah, Rabu (29/7) pukul 12.41 WIB.
Penetapan Status Hari Ini
Setelah pemeriksaan 1x24 jam, polisi ternyata belum menetapkan status Vernita Syabilla bersama dua rekannya.
Status ketiga perempuan ini akan dibeberkan dalam gelar perkara pada Kamis (30/7/2020) ini.
Vernita sendiri dikabarkan akan didampingi kuasa hukumnya.
Berkaca dari kasus prostitusi yang melibatkan kalangan selebritis, kebanyakan artis yang bersangkutan bebas dari jerat hukum dan hanya menyandang status sebagai saksi.
Namun untuk kasus Vernita Syabilla, MAZ, dan MM, mereka bisa disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Human Trafficking pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
"Itu yang sedang kita dalami," katanya Kapolresta Bandar Lampung.
Soal status Vernita yang hingga Rabu malam belum ditetapkan tersangka atau dibebaskan, polisi masih akan gelar perkara. Kamis (30/7/2020).
Vernita akan didampingi kuasa hukumnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jual Artis Vernita Syabilla Rp 30 Juta, 2 Muncikari Kebagian Rp 10 Juta