SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.
Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tubaba.
Korbannya ada tiga orang, insial M, L, dan F, yang kesemuanya masih di bawah umur.
Jajakan Rp 500 Ribu
SF (24) pelaku human trafficking dan prostitusi online anak di bawah umur yang dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang mengaku mendapat jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.
Untuk sekali transaksi, dia menjajakan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu, sekali main.
"Yang pertama saya dapat Rp 50 ribu, yang terakhir dapat Rp 100 ribu," terang SF saat diinterogasi saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).
Amankan 4 Pelaku
Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dalam informasi yang didapat itu, disebutkan bahwa di kontrakan Sinta dan Sukendi kerap menjadi tempat transaksi seks dengan korban anak di bawah umur.
"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," terang Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tuba, Rabu (29/07/2020).
Atas informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang dikontrakan milik Sinta dan Sukendi.
"Ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.