Setelah bercerita, korban pun diberi saran untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut oleh seseorang.
Akhirnya ia melapor pada Selasa (28/7/2020) ke Mapolres Tabanan.
Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, peristiwa tersebut menurut pengakuan korban sudah dialami sejak beberapa tahun lalu.
Setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan di sebuah hotel tersebut.
Dan pihak kepolisian akhirnya mendapat bukti pemesanan kamar atas nama pelaku.
Kemudian, kata dia, dari hasil visum sementara juga didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.
Setelah bukti cukup, polisi kemudian memburu pelaku hingga ke sebuah rumah kosan yang terletak di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
"Setelah melakukan pencarian, di hari kedua kita berhasil amankan dan saat ini sudah di Mapolres Tabanan. Pelaku ini memang bersembunyi di sana (Angantaka)," ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Badung ini mengungkapkan, sesuai pelaporan awal modus yang digunakan pelaku adalah dengan memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila ditolak.
Kemudian, dari hasil penangkapan pelaku, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan.
Diantaranya, lembar nota pemesanan kamar hotel atas nama pelaku, seprai warna putih, pakaian pelaku serta pakaian korban.
Untuk sementara pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Jadi sekarang kita masih periksa si pelaku ini. Untuk sementara pelaku disangkakan pasal tentang perlindungan anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "SP Ancam Pukul Korban Jika Menolak Berhubungan Badan, Korban Sempat Melarikan Diri"