Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik di Sumedang tega mencabuli bocah 13 tahun.
Pelaku beraksi di rumah orang tuanya yang saat itu dalam keadaan sepi.
Korban dicekoki 15 sachet obat batuk cair.
Dua bersaudara RT (27) dan DA (18) hanya bisa menunduk malu digiring polisi di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kamis (30/7/2020).
Dengan menggunakan baju tahanan, kakak beradik yang salah satunya berkepala pelontos itu saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Sumedang.
Seperti diketahui mereka melakukan pencabulan terhadap tetangganya di daerah Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 di rumah orang tua pelaku yang kondisinya sedang sepi.
Keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Gadis Sumedang Diperkosa Kakak Beradik, Dipaksa Minum Obat Batuk hingga Pusing Lalu Dibawa ke Kamar
Baca: VIRAL Sosok Mahasiswa Modus Bungkus Kain Jarik untuk Riset Palsu, Korban Menduga Pelaku Punya Fetish
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat gelar perkara di Mapolres Sumedang.
Sementara untuk korban, Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan trauma healing untuk menghilangkan rasa traumanya atas kejadian pencabulan yang dilakukan secara bergiliran tersebut.
"Nanti kami koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk trauma healingnya," katanya.
Diberitakan Tribun sebelumnya, sebelum aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku, korban sempat dicekok atau diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, mengatakan, setelah diberi obat batuk cair, korban langsung diajak main ke rumah salah satu keluarga tersangka RT dan setelah sampai, korban merasa pusing, lalu tersangka disuruh tidur di dalam kamar.
"Kemudian, tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," ujar Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kabupaten Sumedang, Jumat (24/7/2020).