Setelah itu, kata Yanto, tersangka RT keluar dari dalam kamar dan menuju kamar mandi.
Tidak lama kemudian, adiknya RT yang berinisial DA datang dan saat itu dia langsung menanyakan keberadaan korban.
"Selanjutnya dijawab oleh tersangka RT, bahwa korban sedang berada di dalam kamar, kemudian tersangka DA masuk ke dalam kamar dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tiduran sebanyak 1 kali," katanya.
Kejadian ini diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Sumedang.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskam "Fuck You Very Much", celana kulit panjang warna abu-abu, celana celana dalam warna kuning dan satu potong bra warna cokelat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tertunduk Malu, Adik Kakak yang Cabuli Anak 13 Tahun di Sumedang Terancam di Bui 15 Tahun