"Iya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi terkait kasus KDRT tersebut, Kamis (30/7/2020).
Saat itu, korban, anaknya dan pelaku sedang berada di rumah mereka.
Awalnya, sang istri melihat ada foto wanita di mobil suaminya.
Sang istri kemudian menanyakan hal itu kepada suaminya.
Namun, FA justru marah-marah dan menghina korban.
FA kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Polisi kemudian menangkap FA dan menyita sejumlah barang bukti berupa sapu ijuk, besi dan CCTV.
Firdaus mengatakan, sejauh ini penganiayaan tersebut berawal saat tersangka FA tidak pulang ke rumah selama 3 hari dan dicurigai selingkuh oleh istrinya.
Tersangka yang tidak terima dengan tuduhan itu lalu memarahi, menghina dan memukuli istri di depan anaknya.
Firdaus juga membenarkan bahwa tersangka FA berprofesi sebagai pengacara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan