News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

400.000 Butir Zenith Senilai Rp 1,4 Miliar Gagal Diselundupkan ke Sampit Kalteng

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jutaan Butir Pil Zenith Charnophen disita Petugas Kepolisian Polres Kotim, dikirim menggunakan Kapal Roro Pengangkut Barang dari Pulau Jawa di Pelabuhan Sampit, beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 400.000 butir obat terlarang jenis Zenith yang dikirim dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas BNNP Kalteng, hingga Selasa (4/8/2020) masih memproses hukum pelaku bernama Nur Rahmat (34), warga Jalan Muhran Ali Kecamatan Baamang Kotawaringin Timur.

Ia diduga menyelundupkan obat terlarang tersebut menggunakan Mobil Grand Max dengan pelat nomor KH 8667 FT.

Informasi terhimpun menyebutkan, ratusan butir pil zenith tersebut disimpan dalam 20 kardus besar yang di dalamnya terdapat 400.000 butir Pil Zenith Charnophen dengan nilai rupiah diperkirakan mencapai 1,4 miliar.

Barang-barang itu diangkut oleh pelaku menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dari Banjarmasin menuju Sampit.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga adanya mobil yang mengangkut obat terlarang tersebut.

Sehingga dilakukan penggeledahan dan penangkapan oleh tim bidang berantas BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut kilometer 25 Kecamatan Marang Kota Palangkaraya, Minggu (2/8/2020).

Baca: Sempat Ditahan Otoritas Sri Lanka karena Terkait Narkoba, Kucing Ini Berhasil Kabur

Petugas kemudian mengamankan, Nur Rahmat (34) warga Jalan Muhran Ali Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur dan menyita sebanyak 400.000 butir Pil Zenith Charnophen yang diduga adalah kurir dalam pengiriman barang haram tersebut.

"Hingga saat ini, kami terus melakukan interogasi untuk mendalami kasus ini. Pelaku diamankan di BNNP Kalteng di Palangkaraya untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian juga dengan barang buktinya juga dalam penyitaan kami. Sedangkan pelaku dibidik Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul BNNP Kalteng Gagalkan Penyeludupan 400.000 Butir Zenith Rp 1,4 Miliar dari Banjarmasin ke Sampit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini