TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Satpol PP Banjarnegara merazia sebuah tempat kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh para penghuninya.
Rumah kos itu memiliki 15 kamar. 14 kamar di antaranya berpenghuni.
Satpol PP mendapati 11 perempuan serta 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Kamar itu disewa penghuni dengan tarif kisaran Rp 350 ribu per bulan.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.
Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20-an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.
Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.
Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.
Baca: Dugaan Prostitusi di Lampung: Kronologi, Barang Bukti, Hingga Permintaan Maaf Artis VS
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
"Bukan muncikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya. Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya," katanya.
Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.