TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tega mencabuli gadis disabilitas.
Pria bernama Aprianto (45) itu kini menjadi pesakitan karena telah diciduk jajaran Polsek Pugung, Polres Tanggamus.
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
"Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Okta, Selasa (4/8/2020).
Okta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli 2020 atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.
Baca: Dua Pelaku Rudapaksa Murid di Bawah Umur di Bengkayang Akhirnya Dibekuk
Pencabulan tersebut, lanjut Okta, terjadi pada 13 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, kata Okta, korban akan main ke rumah tetangganya.
"Lalu tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku," jelas Okta.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, terus Okta, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, dan kemudian diajak masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, korban ditidurkan di atas tempat tidur.
Pelaku, kata Okta, mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca: Rudapaksa Anak Tirinya Usai Perayaan Tahun Baru, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.
Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.
Saksi Supratman pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," kata Okta.
Okta menegaskan, dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.
Curiga Anak Menggigil
Kasus lain, curiga anaknya menggigil, saksi N kaget anaknya jadi korban pencabulan.
Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan, setelah pulang ke rumah terdakwa, saksi N merasa curiga.
"Saksi N melihat kelopak mata IM menghitam dan tangan anak dingin, karena penasaran kemudian saksi N melihat kelamin IM," ucapnya, Selasa 28 Juli 2020.
Lanjut JPU, keesokan harinya saksi N bersama suami dan kedua anaknya pulang ke Bandar Lampung.
Baca: Detik-detik Istri Pergoki Suami Rudapaksa Anak, Awalnya Hendak Ambil Uang untuk Belanja
"Setelah sampai di rumah saksi N memeriksa kembali alat kelamin dan menanyakan kepada IM apa yang sebenarnya terjadi," sebutnya.
JPU menuturkan jika IM bercerita bahwa ia dicabuli oleh terdakwa.
"Setelah mendengar cerita tersebut saksi N membawa IM ke Polsek Panjang, namun dari Polsek Panjang diarahkan ke Polda Lampung untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap anak," tuturnya.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan IM merasakan sakit dan merasa takut untuk keluar rumah bertemu orang-orang.
Di Samping Rumah
Pamit pulang ke pemilik kebun cabai, AC (27) malah cabuli IM (11) di samping rumah.
Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan saat di kebun cabai terdakwa bertemu dengan pemilik kebun.
"Terdakwa kemudian berpamitan pulang, namun saat itu terdakwa tidak membawa IM pulang melainkan mengajak IM kesamping rumah dekat kebun cabai," ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.
Kata JPU, setelah tiba di samping rumah dekat pohon cabai terdakwa membuka celana.
"Terdakwa kemudian menurunkan celana IM," tuturnya.
JPU menambahkan, terdakwa AC sempat mengancam IM setelah melakukan pencabulan.
"Terdakwa mengatakan 'jangan bilang siapa-siapa ya' dengan nada mengancam," tandasnya.
Ajak Jalan-jalan
Ajak jalan anak korban, AC manfaatkan kesempatan.
Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020. Sebut saja AC (27) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan, saat pulang bekerja terdakwa AC melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu.
"Saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang membicarakan permasalahan saksi D yang dicurigai menjadi korban pencabulan," terang JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Lanjutnya, terdakwa AC melihat anak korban IM sedang tiduran di ruang tamu sambil memainkan ponsel.
"Kemudian, istri terdakwa meminta terdakwa untuk mengajak main IM agar tidak mendengar obrolan di ruang tamu," ucap JPU.
Kata JPU, terdakwa kemudian mengajak IM menuju ke kolam ikan.
"Setelah dari kolam ikan, terdakwa mengajak anak korban ke kebun cabai, sesampainya di sana terdakwa melihat saksi EJ selaku pemilik kebun dan mengobrol selang 10 menit," tandasnya.
Datang ke Rumah Terdakwa
AC (27) memulai perbuatannya saat anak korban IM (11) berkunjung ke rumah terdakwa bersama sang ibu.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat anak korban datang ke rumah terdakwa di Tumijajar Tulangbawang Barat.
"Berawal pada hari selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 08.00 Wib saksi N berangkat dari Bandar Lampung menuju ke rumah terdakwa AC," ujar JPU, Selasa 28 Juli 2020.
Lanjutnya, saksi N datang ke rumah terdakwa bersama suami dan kedua anaknya salah satunya IM.
Kata JPU, saksi N tiba di rumah terdakwa sekira pukul 11.00 wib dan langsung mengobrol dengan istri AC di dapur.
"Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa AC pulang dari bekerja dan melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu," tandasnya.
Duduk di Kursi Pesakitan
Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020.
Sebut saja AC (27) warga Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Pada persidangan yang digelar secara tertutup, AC memberi keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Ismail.
Sebelumnya dalam dakwaanya, AC didakwa melakukan pencabulan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 bertempat di samping rumah dekat kebun cabai di Tumijajar Kab Tulangbawang Barat," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam dakwaannya.
JPU menambahkan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.
Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor
Kasus lain, Us (49) melakukan pencabulan dengan memperdaya anak tirinya, NM (14).
Warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu mencabuli NM berulang-ulang di atas sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.
Saat itu Us menyuruh korban untuk membeli rokok.
Rupanya, ini hanya akal bulus Us supaya bisa mencabuli anak tirinya.
Sebelum berangkat membeli rokok, korban dipanggil Us.
Dia minta korban mengantarnya ke Jalan Manggis menggunakan sepeda motor.
Awalnya pelaku memboncengi korban.
Namun di tengah jalan, pelaku melancarkan aksinya.
Setiba di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku menyuruh korban bertukar posisi.
"Pelaku menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor, sehingga posisi pelaku saat itu dibonceng oleh korban," ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).
Di sinilah aksi pencabulan itu dimulai.
Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel, Us beraksi menggerayangi tubuh korban dari belakang.
Tubuh mungil korban dipeluk erat oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga memegang bagian tubuh korban lainnya.
"Perbuatan asusila yang dilakukan ini terjadi berulang kali sampai di depan kuburan," papar Kapolsek.
Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak lantaran posisinya mengendarai sepeda motor.
Dilaporkan Ibu Korban
Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.
NM (14) dicabuli ayah tirinya, Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.
Bukan hanya sekali, Us melakukan perbuatan tak senonoh itu dua kali.
Namun, aksi kedua kali gagal lantaran korban yang masih mengenyam pendidikan tingkat SMK ini berontak.
Aksi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai motoris speedboat di wilayah Rawajitu ini pun terbongkar.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 03.15 WIB.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan EA (39), ibu kandung korban yang juga istri tersangka," ungkap Wagimin, Minggu (19/7/2020).
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16). (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Hanif Mustafa/Endra Zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas