News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Istri Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Apartemen Margonda, Mantan Suami Punya Firasat Ini

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan di Apartemen Margonda Residences V di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial AO (36) menjadi korban pembunuhan sadis oleh FM (37) di Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Chandra, mantan suami AO sempat memiliki firasat didatangi mantan istrinya sebelum kabar pembunuhan itu muncul.

Diketahui, FM kurang dari 24 jam diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Rabu (4/8/2020) sore, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca: Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen Depok: Penemuan Korban hingga Pelaku Ditangkap

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020) (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.

Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Ditangkap kurang 24 jam

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku berinisial FM (37) dan merupakan teman pria korban.

Untuk saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku sesungguhnya.

Baca: Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Ranjang Apartemen di Depok, Mulut Tertutup Lakban, Kepala Terluka

Firasat mantan suami

Wanita yang meninggal dunia di salah satu apartemen di Kota Beji, Depok tersebut merupakan mantan istri pria bernama Chandra.

Beberapa jam sebelum kabar duka sampai di telinganya, Chandra mengaku dihampiri sosok mantan istrinya.

Saat itu, Chandra masih setengah sadar lantaran baru bangun tidur pada dini hari.

Chandra bergegas mengambil wudhu dan menjalankan ibadah salat subuh.

Masih dalam keadaan setengah sadar, Chandra terkejut melihat seperti sosok mantan istrinya yang tiba-tiba menghampiri.

Mantan istri yang juga korban pembunuhan tersebut berisial AO (36) menitipkan sebuah pesan kepada Chandra.

“Tolong jagain anak-anak,” ujar Chandra seperti yang disampaikan AO saat dijumpai wartawan di kawasan Beji, Depok, Rabu (5/9/2020).

Belum sempat menjawab pesan itu, sosok mantan istrinya tiba-tiba menghilang dari hadapan Chandra.

“Pas saya giliran menoleh lagi dia sudah enggak ada,” timpalnya lagi.

Bak sebuah firasat, Chandra lalu mendapat kabar duka sekira pukul 07:00 WIB sebelum dirinya berangkat kerja.

AO tewas mengenaskan pada Selasa (4/9/2020) kemarin malam, di dalam kamar salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok.

Keadaan korban terikat tali dan lakban sambil telungkup di atas ranjang.

Hasil pemeriksaan, petugas mendapati ada beberapa luka lebam pada bagian tubuh korban.

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Rabu (5/9/2020) dini hari. (TribunJakarta.com/Dwi putra kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini