Tidak lama setelah itu, Yusuf datang. Korban pun sedang dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh miras, setelah itu Yusuf menyetubuhi korban.
Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban.
Keesokan harinya korban sadar, dan diantar pulang ke rumah oleh pacarnya.
Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.
Sehingga pihak Polres Pangkep langsung mengamankan pelaku.
"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.
Sebelumnya, pihak Polres Pangkep menahan 5 orang, namun dari hasil pengembangan diketahui, bahwa satu orang hanya berstatus sebagai saksi (tidak terlibat).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh 4 Pemuda