News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja 18 Tahun di Pangkep Jadi Korban Rudapaksa 4 Orang, Sempat Diajak Karaoke dan Pesta Miras

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh 4 Pemuda

Tidak lama setelah itu,  Yusuf datang. Korban pun sedang dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh miras, setelah itu Yusuf menyetubuhi korban.

Setelahnya Muh Arif pun kembali menyetubuhi korban.

Keesokan harinya korban sadar, dan diantar pulang ke rumah oleh pacarnya.

Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.

Sehingga pihak Polres Pangkep langsung mengamankan pelaku.

"Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHPidana (Jo) pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKBP Ibrahim Aji.

Sebelumnya, pihak Polres Pangkep menahan 5 orang, namun dari hasil pengembangan diketahui, bahwa satu orang hanya berstatus sebagai saksi (tidak terlibat).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh 4 Pemuda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini