News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekretaris DPRD Batam Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Konsumsi Pimpinan Dewan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

"Dan hari ini (Kamis) langsung kita tahan. Dan mengirimkan langsung berkasnya ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi, Kamis (6/8/2020).

Di depan halaman Kantor Jaksa Batam, Asril yang mengenakan pakaian hitam putih digiring ke mobil tahanan.

Baca: KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan

Dia juga mengenakan pakaian rompi tahanan Jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan konsumsi di DPRD Kota Batam.

Anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tersebut merupakan periode 2017-2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus itu, setidaknya 12 saksi yang diperiksa, sebagian sudah mengembalikan uang haram dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Dengan nilai total yang dipulangkan ke negara melalui Kejari Batam Rp 160.072.000.

"Jadi belum ada tersangka," kata pria yang akrab disapa Hendar itu.

Dari 12 saksi yang diperiksa mengembalikan uang negara itu, nama Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Muhammad Kamaluddin terseret.

Baca: Sidang Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Untung Rp 30 M dari Hasil Jual Tanah ke Pemkot Bandung

Menurut Dedie, perusahaan PT Wisata Bhakti Madani dideteksi merupakan milik Muhammad Kamaluddin politisi Partai NasDem itu.

"Yang jelas perusahaan fiktif yang dipakai direkturnya yang bersangkutan," ucapnya.

Karena merasa namanya terbawa-bawa, Muhammad Kamaluddin dikabarkan telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 9,8 juta.

Jumlah Rp 9,8 juta sudah termasuk dari total Rp 160.072.000 yang dipulangkan oleh beberapa nama lainnya.

Sementara itu, Muhammad Kamaluddin masih bungkam. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini