Menurut Kapolres, dari pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.
Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.
Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan emas 32 Gram, satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 kg, dan satu buah smartphone android," ujarnya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas, Kepergok Saat Mencuri