Malah, hal tak diinginkan terjadi.
"Setelah mobil korban terparkir, kurang lebih 5 menit, terdengar suara benturan keras dari mobil klien saya yang sedang parkir. Kemudian klien saya melihat sumber suara. Ternyata, pelaku terlihat sengaja menabrak mobil klien saya berkali-kali disaksikan security dan pengunjung cafe," ucapnya.
Petugas keamanan sempat meminta pelaku menghentikan perbuatannya namun tidak diindahkan.
"Pelaku terus menabrakan mobilnya kemudian melarikan diri. Didakwaan jaksa disebutkan korban tidak minta maaf, padahal faktanya korban sempat meminta maaf," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Parkir Mobil, Mahasiswa di Bandung Duduk di Kursi Terdakwa, Terancam 2,8 Tahun Penjara