Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali yang menewaskan delapan orang.
Dua orang itu adalah sopir atau pengemudi travel Elf dan pemilik travel.
Dalam kasus ini, pengemudi meninggal sehingga proses hukumnya dihentikan.
"Jadi tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi yakni melanggar pasal 310 dan pemilik travel dengan Pasal 315 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi via ponselnya, Rabu (12/8/2020).
Dikatakannya, kendaraan Elf milik perorangan dengan domisili di Jatibarang Brebes.
"Yang bersangkutan punya lima unit armada, tiga sudah prlat kuning dan dua masih pelat hitam karena belum punya izin trayek," ucapnya.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Kemudian membuat simulasi kejadian serta meminta keterangan pada sejumlah saksi.
"Proses naik status ke penyidikan kami meminta keterangan aksi, membuat simulasi kejadian, menyelidiki pemilik travel. Lalu pemeriksaan data kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes yang melakukan uji KIR," ujar Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi Senin (10/8/2020) dini hari di Tol Cipali.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan terjadi di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) Senin (10/8/2020).
Akibatnya, delapan orang tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, lokasi kejadian masuk wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.