TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -- Polres Kediri Kota memeriksakan kejiwaan suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar istri.
Mereka diperiksa di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).
Faktanya, mereka sudah dua tahun mengais rezeki dengan cara menjual diri berdua.
Hingga akhirnya pasutri ini diamankan di sebuah hotel di Kediri oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Baca: Heboh Praktik Prostitusi dengan Sejumlah Pelaku di Bawah Umur, Jual Pacar ke Pria Hidung Belang
Tarif yang dibanderol untuk melayani lelaki hidung belang Rp 700.000 - Rp 800.000 untuk sekali kencan. Prostitusi online yang dilakukan pasutri ini memanfaatkan media sosial Facebook.
Pasangan tersebut untuk melayani jasa pemboking, selalu dilakukan di hotel. Hotel itu pun ditanggung oleh lelaki yang membokingnya. Biasanya layanan seperti ini, MZM dan KSH minta DP untuk kepastiannya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.
Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa.
Baca: 7 Mamah Muda di Aceh Terlibat Protitusi Online, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan
"Kami belum diberitahu hasilnya," jelasnya, Kamis (13/8/2020).
Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.
Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.
Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak.
Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018.
Baca: Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online.
Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020. Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan pasutri yang diamankan MZM dan KSH.
Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun facebooknya.
"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.
Dari akun facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Baca: Bantah Tudingan Terlibat Prostitusi, Vernita Syabilla Jelaskan Soal Duit yang Masuk ke Rekeningnya
Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR.
Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.
"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktifitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Rumah Kos Mesum
Rumah kos di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP. Tindakan tegas penyegelan dilakukan setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).
Sebelumnya rumah kos milik Ny Sisca ditemukan untuk menginap 5 pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh.
Petugas juga menemukan 5 orang yang sedang pesta miras dalam kamar kos.
Hanya berselang dua hari kemudian, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.
Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.
Rumah kos milik Ny Sisca menyewakan 12 kamar kos.
Sewaktu disegel petugas masih ada beberapa penghuni kos, kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.
Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.
"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," tandasnya.
Saat petugas menyegel juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca.
Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol-PP berwarna kuning di pintu pagarnya.
Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos milik Ny Sisca merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.
Selain itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kos.(Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyedia Seks Bertiga dan Tukar Istri Kejiwaannya Diperiksa, Si Istri Menikmati Layanan Keroyokan