News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Korban Polisikan Remaja yang Mengajak Sang Putri Menginap di Kosan Hingga Menyetubuhinya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM, TERBANGGI BESAR - Tak mendapat restu orang tua, sepasang remaja di Lampung Tengah nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17), keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, sejak beberapa bulan terakhir.

Orang tua korban tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu muda.

Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan terlarang itu diketahui orang tua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.

Baca: Usai Antar Pacar, Remaja 15 Tahun Dicegat Waria dan Jadi Korban Pencabulan

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.

"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.

"Karena orang tua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.

Akan Bertanggung Jawab

Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisial D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini