Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.
Baca: Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan
Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.
"Saya bilang ke dia, kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orang tuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.
Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orang tua D.
Mendapat pengakuan D, sang orang tua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.
"Saya beneran sayang sama, dan mau menjalin hubungan serius dan ke depan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sejoli di Lampung Tengah Nekat Berhubungan Badan karena Tak Direstui, Berakhir di Penjara