"Kami masih mencari keberadaan anak-anak yang diperkirakan menjadi korban, sehingga bisa dilakukan rehabilitasi terhadap para korban tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kapolres.
Sudah 6 Tahun
Aksi bejat Sp melakukan sodomi terhadap anak-anak di Kapuas Kalteng ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu.
Kepada pihak berwajib, pelaku mengaku merayu anak-anak yang jadi korbannya dengan iming-iming uang.
"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini dengan merayu anak laki-laki, khususnya anak dari keluarga kurang mampu," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Selasa (18/8/2020).
Baca: Pria di Cilacap Diduga Sodomi 30 Bocah, Polisi Ungkap Tersangka Sudah Beraksi Sejak 2018
Sehingga, anak-anak itu diajak tinggal di rumah pelaku.
"Dibiayai, dikasih uang, dengan alasan juga rumah pelaku ini dekat dengan sekolah," tambahnya.
Hal itu diperkirakan membuat keluarga percaya mempercayakan anak-anak itu, kepada pelaku.
"Di rumahnya itu dia (pelaku) tinggal sendiri, di rumah itu lah anak-anak ini dicabuli, disodomi oleh pelaku," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Enam Tahun Beraksi Sodomi Puluhan Anak di Kapuas Kalteng, Pelaku Sebut Dulu Pernah Jadi Korban dan Berprofesi Tukang Pijat, Pelaku Sodomi di Kapuas Kalteng Akui Suka Anak-anak Berwajah Rupawan