TRIBUNNEWS.COM - Dosen berinisial RN (43) yang ketahuan oral seks dengan bocah 14 tahun akhirnya dipecat.
Sebelumnya, RN adalah dosen di Universitas Katolik Musi Charitas, Palembang, Sumatera Selatan.
Bahkan, RN dulunya pernah menjabat sebagai dekan.
Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.
Baca: Ngaku Bisa Tutup Mata Batin, Pria Ini Malah Cabuli 2 Kakak Beradik Anak Temannya
Setelah dilakukan penyelidikan, RN rupanya adalah dosen tetap mereka yang telah mengabdi sejak 2003 lalu.
Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.
"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020).
Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.
"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.
Baca: Dosen yang Oral Seks dengan Remaja Laki-laki Dipecat Kampus, Mengabdi Sejak 2003 & Pernah jadi Dekan
Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN.
Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.
"Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak. Sementara di kampus semuanya sudah dewasa," kata Agustinus.
Pihak kampus saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.
"Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RN," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
RN diketahui sedang melakukan oral seks terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Oknum dosen laki-laki yang diketahui berinisial RN (43) itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki"