TRIBUNNEWS.COM -- Petaka dialami seorang gadis saat sedang masuk angin.
Gadis yang kini berusia 22 tahun itu malah menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur.
AS saat ini telah diamankan polisi setelah sempat buron selama 2 tahun.
AS sempat melarikan diri setelah memperkosa putri kandungnya pada 13 Agustus 2018 silam.
“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung, Rabu (19/8/2020).
AS pun kini terancam dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Insiden nahas yang mempa gadis malang tersebut berawal saat korban minta dikerokin oleh ayah kandungnya.
Sebab, saat itu korban merasa kepalanya pusing.