Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.
2. Mengaku tidak dijatah istri
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak dijatah oleh istrinya.
"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," kata tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Sambil menunduk malu, Arifin menjelaskan, awal mula melakukan persetubuhan yang dilakukan di ruang tamu maupun rumah yang ada di sebelah rumah utama.
Selama pencabulan terjadi, dia meminta korban untuk tidak bilang kepada ibunya dengan ancaman itu merupakan aib.
Korban setelah disetubuhi wajahnya tampak lesu saat bertemu ibunya, hingga akhirnya menceritakan apa yang dialami.
"Saya minta tidak cerita ke ibunya dan mengancam jika itu aib. Kadang saya lakukan di ruang tamu juga," bebernya
3. Sudah nikah 3 kali
Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin.
Di balik aksi bejatnya, ternyata pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali.
Pernikahan pertamanya tidak mempunyai anak, kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati.