Istri dan anak S yang mengetahui kejadian itu berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang warga yang langsung melerainya.
Korban yang berlumuran darah langsung dibawa ke Puskesmas Badegan yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo.
"Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah," jelas Marsono.
Kepolisian pun telah menyita barang bukti berupa celurit dan membawa pelaku ke Polsek Sampung untuk proses penyidikan.
"Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pria Ponorogo Bacok Tetangganya, Bermula dari Foto Editan yang Memperlihatkan Sosok Sang Istri"