Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.
"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya.
Christiansen Aditya menduga, aksi HT (41) dalam menghabisi keluarga Suranto sudah direncanakan. Hal tersebut mengingat korban dan pelaku merupakan teman lama.
Selain itu, pelaku juga sering ke rumah korban, sebagai mitra kerja.
"Pelaku ini sudah memahami situasi di rumah korban," katanya.
Sehingga, sebelum melakukan aksi pembunuh tersebut, Aditya memperkirakan pelaku sudah memiliki niat terlebih dahulu.
"Kalau saya simpulkan, saya rasa pelaku sudah memiliki pemikiran atau merencanakan terlebih dahulu, untuk menghabisi keluarga korban," jelasnya.
Setelah pelaku ini melakukan aksi pembunuhan keluarga Suranto, pelaku baru bisa menguasai harta benda milik korban.
Baca: Fakta Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Sukoharjo, Teman Dekat Sejak SD hingga Kini Jadi Mitra Kerja
"Kalau motifnya karena utang piutang yang dimiliki pelaku, jadi dia merencanakan pembunuhan ini terlebih dahulu untuk bisa menguasai harta benda milik korban," terangnya.
Terkait apakah ada motif lain, Aditya mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian.
"Saya harap pelaku ini bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ujarnya.
Gotong Royong
Delapan puluh orang gotong royong menggali pusara untuk memakamkan jenazah keluarga Suranto yang tewas dibunuh oleh rekan bisnisnya HT di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.