TRIBUNNEWS.COM - Kasus susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, DIY yang menewaskan 10 siswa mencapai babak akhir.
Satu di antara terdakwa, IYA (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).
Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh hakim ketua, Anas Mustakim.
Baca: Sidang Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Saksi: Tiga Terdakwa Tak Ikut Mendampingi Siswa
Baca: Kisah Heroik Kodir, Penyelamat Puluhan Siswa dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
Menurut majelis hakim, IYA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pindana, sehingga dijatuhi hukuman pidana.
IYA dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 5 orang luka-luka, dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman.
"Bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf."
"Bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa sebagai orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Sleman.
Menurut majelis hakim, IYA melakukan kelalaian karena sebagai guru, pembina Pramuka, dan penanggungjawab acara.
Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan dari SMPN 1 Turi.
Kelalaian terdakwa adalah tidak menyediakan pelampung, tidak menyiapkan, tali, dan tidak menerapkan manajemen risiko.
Baca: Siswa Selamat dari Tragedi Susur Sungai Ungkap Kemarahan Buat Grafiti Tulisan Kasar di Sekolah
Baca: Pasca Tragedi Susur Sungai, 13 Siswa SMPN 1 Turi Masih Butuh Pendamping Psikologis
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya luka ringan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merasa bersalah dan menyesal.