Terdakwa juga telah memberikan santunan pada 10 keluarga korban meninggal dunia.
"Oleh karena itu terdakwa secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal atau luka-luka, pada Pasal 360 Ayat 2 KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Baca: Siswa Bocorkan Rapat Online Sebelum Tragedi Susur Sungai, Guru Ngeyel Saat Diingatkan Soal Cuaca
Baca: Abi Ungkap Pesan Pembina Hingga Bentuk Kekesalan Murid SMPN 1 Turi atas Tragedi Susur Sungai
Dengan putusan tersebut, maka IYA tetap ditahan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
Pihak terdakwa pun menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.
Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pada intinya dari tim kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,"katanya.
"Untuk semua unsur baik sekolah, kwartir, dan dinas untuk lebih memperhatikan lagi segala aspek yang melibatkan kegiatan guru dan pembina Pramuka."
"Juga aturan mainnya harus jelas. Kami harapkan dikemudian hari ada evalausi semua kegiatan ekstrakurikuler yg bersifat outdoor atau alam," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai pada Februari 2020, ada dua guru lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, proses persidangannya dipisah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Satu Terdakwa Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)