Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.
Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.
Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi pun menyita barang bukti berupa tali terpal yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban, dan lainnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara
Penulis: Suharno
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung Serta Menantunya, Mayat Kemudian Digantung Biar Disangka Bunuh Diri