News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu yang Digugat Atas Harta Warisan Cekcok dengan Anak: Pokoknya Hidup Kamu Tidak akan Selamat

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.

Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.

"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.

Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.

Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

(Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini