News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalap Keinginannya Rujuk Ditolak, Pria Ini Habisi Nyawa Pasangan Mantan Istri

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Hadi Kirana S (28) jadi korban penganiayaan hingga tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pelakunya bernama Yendi alias Hendi, pria asal Medan, Sumatera Utara.

Yendi kalap dan lepas kendali setelah terbakar api cemburu mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan Hadi dan mereka sudah menikah.

Peristiwa pemukulan tersebut awalnya terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Di sana, Hadi sempat melarikan diri dari amukan Yendi. Namun, Yendi berhasil mengejarnya menggunakan sepeda motor.

Baca: Pengakuan Karyawati Otak Pembunuhan di Kelapa Gading, Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Eksekutor

Tepat di jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, yang hanya berjarak puluhan meter lokasi awal, Hendi kembali menggebuki Hadi.

Di lokasi kedua inilah, Hadi mendapatkan luka parah hingga menyebabkan nyawanya melayang.

Kini, Hendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (26/8/2020).

Berikut kisah berujung tragis mantan suami yang menghabisi nyawa suami bekas istrinya itu.

Hendi (34) berasal dari Jalan Nibung Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara.

Di Gresik, dia tinggal di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Baca: Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

Terdakwa disidangkan atas dugaan pembunuhan terhadap Hadi, warga Jalan Greges Barat VI nomor 20, RT 04/RW 01 Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Sidang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berkas dakwaan dibacakan jaksa Siluh Chandrawati.

Istri tolak rujuk

Dalam dakwaan tersebut, perbuatan dugaan pembunuhan diduga terjadi pada Juni 2020, di jembatan layang Desa Prambangan Kecamatan Kebomas.

Perbuatan kekerasan berujung kematian tersebut didasari rasa cemburu.

Sebab, terdakwa ingin rujuk kembali.

Namun, saksi Rini, mantan istri terdakwa mengaku sudah punya laki-laki lain.

Atas kecemburuan tersebut, terdakwa, langsung menghubungi Hadi, melalui pesan whatsapp di ponsel saksi Rini.

Dalam pesan tersebut, terdakwa mengirimkan pesan yang seolah-olah saksi Rini dibegal.

"Sampean ndokdi (Kamu di mana?). Saya habis kena begal. Sampean bisa ke sini atau tidak? (Kamu bisa ke sini atau tidak?)," pesan terdakwa, dalam berkas dakwaan.

Mendapat pesan tersebut, Hadi langsung menjawabnya.

"Apanya yang dibegal? Saya tidak ada sepeda motor."

"Bentar, tak pinjam sepeda motor," jawab korban Hadi yang dibacakan jaksa Siluh.

Sesampainya di dekat warung Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Hadi dihubungi oleh terdakwa untuk memastikan siapa yang mengangkat telepon seluler.

Kronologi

Setelah dipastikan Hadi yang mengangkat telepon seluler, terdakwa langsung menghampiri dan menanyakan hubungan apa dengan saksi Rini.

Korban Hadi menjawab tidak ada hubungan apa-apa.

Tapi, terdakwa langsung memukul Hadi menggunakan tangan.

Setelah itu, menarik kaus Hadi sampai terjatuh.

Setelah terdakwa lengah, Hadi langsung melarikan diri ke atas jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas yang hanya berjarak puluhan meter.

Kemudian, terdakwa mengejar menggunakan motor sampai di atas jembatan layang.

Selanjutnya, korban langsung ditendang berkali-kali hingga tersungkur.

Kemudian, Hadi masih berusaha meminta ampunan, tapi terdakwa malah menendang di dada korban, sampai akhirnya terjatuh dan kepala terbentur ke jalan beraspal.

"Setelah korban diketahui pingsan, terdakwa mengambil ponsel korban sebagai barang bukti perselingkuhan."

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Ternyata, setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia," kata Siluh saat membaca berkas dakwaan.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Hendi mengatakan benar.

"Benar semuanya," kata terdakwa Hendi, melalui sidang virtual.

Majelis hakim, Putu Gde Hariadi menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda keterangan saksi," kata Hariadi.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cemburu Eks Istri di Pelukan Pria Lain, Hendi Asal Medan Mirip Kesetanan Gebuki Korban hingga Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini