Hampir seluruh body mobil terbakar habis, tinggal kerangka.
Tak lama berselang, diketahui pelaku adalah Pije, pria 41 tahun asal Medan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia dijerat pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Hardi, rekontruksi digelar untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.
"Motifnya sakit hati. Dan dalam perkembangannya, dalam penyidikan tidak ditemukan adanya aktor intelektual di balik kasus ini," ujar Kasat Reskrim
Penulis: M Taufik
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Geramnya Keluarga Via Vallen Tahu Gelagat Pelaku Pembakar Mobil Saat Rekonstruksi