Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua menyampaikan pelaku pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Henri Jovinsky diduga kuat mantan anggota TNI. Pelaku adalah mantan anggota TNI yang dipecat karena kasus penjualan amunisi.
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa membenarkan kabar tersebut. Ia merupakan anggota TNI yang dipecat pada 2018 lalu.
"Iya, benar (pelaku mantan anggota TNI yang dipecat karena kasus penjualan amunisi, Red)," kata Mustofa saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, ia menyampaikan kepolisian belum mengetahui secara pasti motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Termasuk dugaan pelaku sakit hati karena dipecat dari keanggotaan TNI.
Baca: Staf KPU Yahukimo Sempat Pulang Kampung sebelum Dibunuh, Cerita Pernah Diludahi Orang: Aku Takut Mah
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku yang diduga telah melarikan diri ke salah satu pegunungan di Yahukimo.
"Nanti kita tanya motifnya, kalau sudah ketangkap," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa mengatakan pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku yang diduga membunuh staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Henri Jovinsky.
Namun, Musthofa menyebut pihaknya memiliki kendala saat menangkap pelaku penyerangan Henri. Pasalnya, pelaku yang diduga lebih dari satu orang telah melarikan diri ke pegunungan di sekitar Yahukimo.
Baca: Pembunuh Staf KPU Yahukimo Teridentifikasi, Pelaku Diduga Kabur ke Pegunungan
"Pelaku sudah teridentifikasi dan info mereka lari ke gunung," kata Musthofa saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Polda Papua, kata Musthofa, telah turun tangan untuk menangani kasus tersebut. Bahkan, lanjut dia, penyidik direktorat reserse kriminal umum Polda Papua telah terbang langsung ke lokasi.
"Dirkrimum masih di Yahukimo," tukasnya.
Untuk diketahui, Henri adalah satu petugas KPU RI yang ditempatkan di Yahukimo, Papua yang meninggal dunia karena dianiaya oleh orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga.
Baca: Sebelum Meninggal, Henry Sempat Telepon Ibunya Mengabarkan Sudah Sampai di Yahukimo dengan Selamat
Ayah Henri, Sugeng Kusharyanto (54) hanya meminta keadilan untuk anaknya.