Sedangkan pelaku masih tetap berada di sungai tersebut," cerita Kapolres.
Baca: Warga Dibacok Kepala Desa di Aceh, Pelaku Tunggu Korban Keluar Rumah: Saya Ditabrak Lalu Dibacok
Adapun kasus kedua, pelaku melakukan pencabulan itu di rumahnya saat korban melintas di depan rumahnya untuk pergi tempat kawannya berinisial Z (12).
"Saat korban lewat pelaku memanggil korban, 'gadis sini dulu nonton Tv.
Lalu korban pun datang dan masuk ke rumah pelaku dan korban disuruh ambil bantal. Pada saat itu lah terjadi pencabulan lagi.
Pelaku dibidik melanggar UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," jelas Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Oknum Sekdes di Gayo Lues Diduga Cabuli Bocah, Kini Pelaku Ditahan Polisi