News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Palembang Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prewedding Istri, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pria nekat menusuk laki-laki yang kerap ganggu istrinya hingga tewas. Korban bahkan sempat menyeletuk akan pre wedding dengan istri pelaku.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat menusuk laki-laki yang kerap mengganggu istrinya hingga tewas.

Korban bahkan sempat menyeletuk akan melakukan pre wedding dengan istri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Priamos alias Amos (40) yang nekat menghabisi nyawa rekan sekantornya di BPKAD Sumsel dituntut hukuman 15 tahun penjara, Selasa (1/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.

"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.

Tak dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.

Meski begitu, dari layar monitor terlihat jelas bahwa terdakwa tak kuasa menahan raut kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.

Baca: Identitas Mayat Perempuan yang Mengambang di Kolam Terungkap, Diduga jadi Korban Pembunuhan

Baca: Suami Bunuh Istri di Singkawang, Diawali Cekcok Mulut

"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.

Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.

"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.

Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).

Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.

Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.

Istri korban, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian dihadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.

"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020),

Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.

Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.

Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.

"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.

Dihadapan majelis hakim, Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.

"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," ujar dia.

Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.

Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.

Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.

Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.

"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," cerita Meili.

Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor.

Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.

"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meili.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, tindakan itu bermula dari terdakwa yang mendengar cerita teman-teman sekantornya bahwa saksi Meily Agustina Putri yang tak lain istri terdakwa, sering mengobrol dan duduk bersama dengan korban pada saat jam kerja.

Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya.

Seiring berjalannya waktu, antara terdakwa dan istrinya terjadi ribut dalam rumah tangga mereka.

Sehingga saat itu antara terdakwa dengan istrinya saling tidak berteguran.

Puncaknya saat terdakwa memergoki istrinya menjemput sekolah anak mereka. Saat itu istrinya ditemani oleh korban. Dari situ terdakwa baru mengetahui sang istri sering diantar pulang oleh korban.

Kemudian, muncul rasa kecurigaan yang dirasakan terdakwa terkait hubungan istrinya dengan korban.

Akibat memendam rasa cemburu dan emosi yang ditahan selama ini , maka puncaknya pada hari Selasa (21/4/ 2020) sekira Pukul 12.00 WIB, terdakwa mengintai gerak-gerik istrinya dengan korban melalui layar CCTV yang berada di Recepsionis.

Tidak lama kemudian terdakwa melihat dari kamera CCTV tersebut, istrinya berjalan menuju ruangan kosong dengan diikuti oleh korban yang berjalan dari pintu depan mengarah ke ruangan kosong.

Saat itu terdakwa timbul curiga bahwa korban mau menemui istrinya.

Kemudian, terdakwa naik ke lantai dua kantor BPKAD dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari laci meja kerjanya lalu.

Lalu terdakwa menghampiri korban langsung menusuk korban secara berulang-ulang.

Usai kejadian itu, terdakwa langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain.

Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.

(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prawedding Istrinya, Honorer BPKAD Sumsel Dituntut 15 Tahun Penjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini