News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Giwangan Yogyakarta Nekat Curi Mobil untuk Biaya Nikah, Berakhir dengan Timah Panas Polisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial BF (35) memantau korbannya berhari-hari hingga akhirnya putuskan untuk mencuri mobil.

Peristiwa ini terjadi di Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta. BF nekat mencuri mobil milik Erwana lantaran untuk modal nikah.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro.

Baca: Begal Sadis Tebas Tangan Korban dan Nyaris Putus, Serang Polisi Membabi Buta hingga Tewas Ditembak

"Yang mengetahui pertama adalah ayah korban setelah gowes, lalu korban pulang mengecek keberadaan BPKB ternyata sudah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (31/8/2020).

Sebelum beraksi, Beny terlebih dahulu memantau keadaan sekitar selama beberapa hari.

"Pelaku tidak merusak rumah atau pintu rumah korban. Pelaku tahu jika kunci rumah korban berada di atas boks listrik, dan menjalankan aksi seorang diri," jelasnya.

Pelaku sempat membawa mobil korban ke Sukoharjo untuk dijual, tetapi tidak jadi oleh pelaku lalu dibawa ke Malang.

"Setelah gagal menjual mobil, Beny pulang ke Malang untuk melangsungkan ijab kabul antara dirinya dan sang kekasih berinisial Luluk alias LK, 27, warga Kotalama, Kedung, Malang," ungkapnya.

Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Barang Bukti Berupa Pistol

Setyo menerangkan, Beny sempat mengetahui kalau dirinya akan ditangkap polisi.

Petugas kembali ke Yogyakarta dan menunggu di tempat kos pelaku di Pleret.

"Setelah ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), Beny mengaku kalau menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta. Uang tersebut digunakan untuk melangsungkan pernikahan namun gagal," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri saat anggota ingin mengambil mobil yang telah digadaikannya di Malang.

Polisi kemudian menembak pelaku.

"Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.

Pelaku djerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Mobil Buat Modal Nikah, Pria Asal Malang Ini Ditembak Polisi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini