TRIBUNSUMSEL.COM - Dua PNS yang menjadi pembina pramuka SMPN 1 Turi yakni IYA dan R divonis satu setengah tahun penjara.
Terdakwa dinilai lalai atas kematian 10 orang dalam tragedi tersebut.
Sete;ah proses hukum selesai, status PNS keduanya akan dipulihkan kembali.
Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.
"Statusnya kemarin sudah diberhentikan sementara sejak menjalani proses hukum," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).
Tiga orang terdakwa yakni IYA, DDS dan R telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Dari tiga ada dua orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni IYA dan R.
Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.
Baca: Seorang Pria Bunuh Siswa SMP & Masukkan Jasadnya ke Karung, Pelaku Dendam dengan Kakak Korban
Baca: TERKUAK Kebaikan Hati Siswa SMP Deli Serdang Berujung Nyawa Melayang, Jasad Ditemukan Dalam Karung
"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," tegasnya.
Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan seorang PNS itu harus diberhentikan.
Hal ini sesuai dengan di PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN.
"Karena vonisnya itu tidak sampai ketentuan minimal seorang PNS itu harus diberhentikan. Kalau diberhentikan itu diatas dua tahun, mereka kan satu setengah tahun," urainya.
Terkait hal ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.