News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kusnun Mengaku Cabuli Bocah Laki-laki karena Jengkel Diejek: 'Saya Sodomi untuk Pembuktian'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mendengarkan keterangan pelaku pencabulan di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas AKBP Gatot.

Kapolres Semarang menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.

Kemudian 1 celana kolor pendek bergambar Superman.

Lalu satu bungkus jajanan snack Go*** dan dua helai sarung.

"Modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya. (ris)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini