"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas AKBP Gatot.
Kapolres Semarang menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.
Kemudian 1 celana kolor pendek bergambar Superman.
Lalu satu bungkus jajanan snack Go*** dan dua helai sarung.
"Modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya. (ris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang