News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kusnun Mengaku Cabuli Bocah Laki-laki karena Jengkel Diejek: 'Saya Sodomi untuk Pembuktian'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mendengarkan keterangan pelaku pencabulan di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska mengaku tidak memiliki ketertarikan terhadap sejenis.

Perbuatan sodomi terhadap bocah laki-laki didorong kekesalan karena dia diejek tidak bisa ereksi.

"Saya itu tidak tahu apa sodomi. Saya cuma jengkel karena diejek anak-anak tidak bisa ereksi. Terus melakukan itu (sodomi) untuk pembuktian," terangnya kepada Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)

Warga Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ini sebelumnya diringkus anggota Satreskrim Polres Semarang.

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah lelaki di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kusnun menyatakan tidak ingin menyakiti anak-anak.

Dia juga mengaku masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan.

"Perbuatan yang saya lakukan tidak pernah saya rencanakan. Perbuatan saya juga tidak terinspirasi akibat menonton film porno," paparnya.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kronologis pencabulan berawal saat korban pulang bermain pada 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat itu pelapor yaitu ayah korban melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi. Kemudian ditanyakan penyebab adanya darah itu. Dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," jelasnya.

Baca: Seorang Tukang Pijat Sodomi 20 Bocah SD di Kapuas, Pelaku Ngaku Suka Anak Laki-laki Rupawan

AKBP Gatot menjelaskan, korban mengaku disodomi pelaku sebanyak lima kali.

Apakah ada korban lain selain putra pelapor?

Kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah.

Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apa pun.

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas AKBP Gatot.

Kapolres Semarang menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hijau bermotif gambar bus Tayo.

Kemudian 1 celana kolor pendek bergambar Superman.

Lalu satu bungkus jajanan snack Go*** dan dua helai sarung.

"Modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya. (ris)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini