TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak 13 dari 16 mahasiswa pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan perusakan di ruang Paripurna DPRD Kota Makassar.
"Update kasus perusakan ruang rapat paripurna DPRD Kota (Makassar), hasil gelar perkara dari 16 yang diamankan, 13 orang ditetapkan jadi tersangka. Tiga orang jadi saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul kepada Tribun, Kamis (3/9/2020) siang.
Ke 13 tersangka itu kini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
"13 orang yang ditetapkan tersangka telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Ke 13 tersangka itu kata Kompol Agus disangkakan pasal 170 ayat 1 subsider 406 Juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Langkah penyidik selanjutnya merampungkan Berkas Perkara untuk di limpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," terangnya.
Penangkapan 16 mahasiswa pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate itu bermula ketika didapati sedang mengamuk di ruang paripurna lantai tiga DPRD Kota Makassar, Selasa (1/9/2020).
Mereka mengacak-acak sejumlah fasilitas seperti kursi dan meja di ruang sidang paripurna itu dengan cara direbahkan.
Baca: Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim, Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan
Amukan mahasiswa itu dipicu aksi unjuk rasa transparansi dana Covid-19 yang dilakukan sejak sehari sebelumnya.
Mereka yang tidak ditemui oleh anggota DPRD Kota Makassar, keesokan harinya melampiaskan kekesalan dengan menaiki ruang paripurna. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Acak-acak Ruang Paripurna DPRD Makassar, 13 Mahasiswa Jadi Tersangka