News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Bunuh Diri di Kejaksaan

Sempat Diminta Ambil Tas di Loker, Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu Ternyata Ada Senjata di Dalamnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat memberikan penjelasan kepada para awak media, mengenai pemeriksaan dari Tim Pengawas Kejagung, Rabu (2/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hingga Rabu (2/9/2020), Penyidik Polda Bali telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha di toilet lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Seorang saksi di antaranya adalah Kuasa Hukum Tri Nugraha yakni Harmaini Hasibuan.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas milik kliennya Tri Nugraha saat peristiwa itu terjadi.

"Dia mengaku tidak tahu ada senjata di tas," kata Dodi Rahmawan saat jumpa pers, Rabu (2/9/2020).

Dodi Rahmawan menjelaskan, saat diperiksa sebagai saksi, Hasibuan cuma mengaku hanya mendampingi Tri Nugraha menjalani pemeriksaan.

Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?

"Dia mendampingi agenda pemeriksaan hari itu mulai jam 10.00," tutur Dodi Rahmawan.

Setelah pemeriksaan Tri Nugraha di kantor Kejati Bali, Hasibuan mengakui dirinya yang mengambil tas di dalam loker lalu diserahkan kepada Tri Nugraha.

"Kuasa hukum mengaku menyerahkan tas. Jadi sebelum tersangka dibawa ke LP Kerobokan, tersangka menyuruh lawyernya mengambil tas di loker. Pada saat ke luar menuju ke lorong sebelum dibawa ke LP Kerobokan, tersangka minta izin ke jaksa untuk buang air," tutur Dodi.

Saat berada di dalam toilet itulah Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api.

Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Selain memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha, penyidik Polda Bali juga periksa 8 orang saksi dari Kejati Bali dan satu orang sopir.

"Delapan saksi dari kejaksaan, 1 penasehat hukum, kemudian sopir kami sudah ambil keterangannya. Totalnya 10 orang," ucap Dodi Rahmawan.

Terpisah, Kasi Penkum, Kejati Bali, Luga A Harlianto menjelaskan, tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (2/9/2020).

Baca: Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri

Tim pengawas berjumlah lima orang dipimpin inspektur pada bidang pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan secara estafet.

"Tim melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh diri tersangka Tri Nugraha," kata Luga A Harlianto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini