Sedangkan untuk perawatan pipa ada Rp 900 juta lebih.
Baca: Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Ditangkap di Padang
Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 65 saksi, 40 di antaranya adalah tukang dan 3 pemilik bengkel.
"Ada tiga bengkel yang yang dipakai PDAM. Selain itu 40 pekerja yang mengerjakan pekerjaan di PDAM," ujarnya.
DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, di Kantor Kejari Tulungagung.
Ia aka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menjeratnya dengan pasal 64 KUH Pidana, karena melakukan pidana yang berkelanjutan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejari Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian di Atas Rp 1 Miliar